Contoh Surat Perjanjian Lengkap

Advertisements

Surat Perjanjian sangat dibutuhkan jika anda melakukan berbagai aktifitas yang berhubungan dengan uang, properti ataupun pihak lain seperti jual-beli rumah, utang piutang, kerjasama, sewa-menyewa, dan sebagainya.

Perjanjian tersebut perlu agar kita memiliki kekuatan hukum jika kemudian suatu saat antara kedua belah pihak terjadi permasalahan yang tidak diharapkan, sehingga hukum akan berpegang kepada surat yang telah dibuat sebelumnya.

Maka alangkah baiknya jika anda selalu menyertakan surat jenis tersebut untuk beragam hal-hal yang berhubungan.

Bagi anda yang membutuhkan beragam contoh surat perjanjian, maka dibawah ini kami sajikan lengkap contohnya yang bisa anda pakai sebagai pedoman atau sample dalam membuat surat anda sendiri.

Contoh Surat Perjanjian

Contoh 1

PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _____________
Alamat : _____________
Pekerjaan : _____________

Sebagai penjual selanjutnya disebut Pihak I

Nama : _____________
Alamat : _____________
Pekerjaan : _____________

Sebagai pembeli selanjutnya disebut Pihak II

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ___________ yang terletak di ___________________.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan

  1. Perjanjian jual beli ini berlaku tujuh hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
  2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
  3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah

  1. Rumah dijual seharga Rp _________________
  2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp ______________ yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
  3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 3 (tiga) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
  4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar

  1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain

  1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
  2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
  3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain

  1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
  3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
  4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
  5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
  6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
  7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini dibuat dan disetujui serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

____________, __ __________ 2012
Pihak Pertama Pihak Kedua
__________ __________
Saksi-saksi
__________ __________



Contoh berikutnya (kerjasama) Nextpage...

Contoh 2

PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, tanggal ___ bulan _______ tahun _____ (__-__-_____), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan

Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
  1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah pemilik ________________yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
  3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam usaha _________________________, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP

  1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI.
  2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada usaha ____________________ setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan sebesar Rp. _______,- (____________ rupiah) setiap Rp. ____________,- (____________ rupiah) setiap hari, kecuali Hari Minggu dan Hari Libur Nasional
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

  1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu____tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal ___________ dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
  2. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) hari sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
  1. Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
  2. Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
  3. Menerima hasil keuntungan atas perputaran DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Proyek ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
  1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
  2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

  1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan usaha _________________ sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
  2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
    ***rincian pembagian hasil keuntungan***
  3. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal III ayat 3 perjanjian ini.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

  1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan.
  2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
  3. Apabila perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagamana akibat tersebut dalam ayat 2 diatas, maka para pihak sepakat untuk saling melepaskan pihak lainnya dari segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.
PASAL VIII
WANPRESTASI

  1. Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
  2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN

  1. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
  2. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri __________.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
________, __ ____________ 2012
Pihak Kedua Pihak Pertama,

(……………………………) (……………………………)



Contoh berikutnya (hutang piutang) Nextpage...

Contoh 3

PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat :
No. KTP :

Selanjutnya disebut Pihak Pertama dan atau Pihak Terhutang/Peminjam.

Nama :
Alamat :
No. KTP :

Selanjutnya disebut Pihak Kedua dan atau Pihak Piutang/Pemberi Pinjaman.
  1. Pada hari dan tanggal ditandatangani surat perjanjian ini menyepakati butir-butir perjanjian hutang-piutang sebagai berikut :
  2. Adalah benar dan sah Pihak Pertama memiliki Piutang.
  3. Pihak pertama dan Pihak kedua telah menyepakati melakukan proses hutang-piutang sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  4. Pembayaran disepakati dilakukan secara tunai selama ………………………………………………
Demikianlah perjanjian hutang-piutang ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dan dilakukan dalam keadaan sadar. Perjanjian ini sah apabila ditandatangani diatas materai cukup.

Dibuat di :
Hari :
Tanggal :
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(________________) (________________)



Contoh berikutnya (sewa menyewa) Nextpage...

Contoh 4

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing:

Nama : ________________________
Umur : ________________________
Alamat : _______________________
Pekerjaan : _____________________

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

Nama : ________________________
Umur : ________________________
Alamat : _______________________
Pekerjaan : _____________________

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Pihak pertama menyewakan sebuah rumah yang terletak di jalan ____________________ Kelurahan _____________ Kecamatan _________________ kepada pihak kedua dengan ketentuan perjanjian sebagai berikut :
  1. Jangka waktu sewa pakai rumah tersebut selama __ (_______) tahun terhitung sejak __________ s/d ____________.
  2. Biaya sewa menyewa rumah tersebut selama __ (_______) tahun sebesar Rp. ____________,00 (_____________________ rupiah).
  3. Selama menempati rumah tersebut segala pembebanan biaya rekening listrik di tanggung pembayarannya oleh pihak kedua.
  4. Selama menempati rumah tersebut pihak kedua tidak dibenarkan untuk menambah dan merubah bangunan rumah tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya ganti rugi dikemudian hari.
  5. Selama dalam waktu sewa pakai rumah tersebut pihak kedua tidak dibenarkan memindahkan dan mengalih sewakan kepada orang lain dan demikian juga setelah berakhirnya jangka sewa waktu sewa pakai rumah tersebut harus diserahkan kembali kepada pihak pertama.
_______________, __ __________ 2012
Pihak Pertama Pihak Kedua



(________________) (________________)

Advertisements